HAILOMBOKTIMUR - Sumber mata air Ambung, Desa Rempung, kecamatan Pringgasela, hingga saat ini masih menjadi polemik antara Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Lombok Timur dengan warga selaku pemilik lahan Asmadi dan Musmuliadi alias Adi.
Puncaknya, pemilik lahan menutup saluran mata air Ambung tahun 2018 lalu, karena kompensasi atau ganti rugi yang diajukan kepada Bupati Lombok Timur hingga saat ini belum dibayarkan.
Menelusuri persoalan tersebut, wartawan menemukan surat yang dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat (BPKP NTB) nomor PL.02/S-1910/PW23/2022 tertanggal 24 Oktober 2022 prihal penjelasan detail.
Dalam surat tersebut dijelaskan pada poin ketiga, bahwa pembayaran atas tuntutan ganti rugi tanah lokasi bak penampungan air di mata air Ambung kepada tergugat apabila status tanah tersebut sudah clear and clean.
Dalam artian tanah tersebut tidak dalam sengketa hukum, kepemilikan tanah jelas dan dapat dibuktikan dengan adanya sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh instansi berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan adanya putusan pengadilan.