Di samping itu, Raperda tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan aspek keadilan sosial dan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada rapat paripurna yang dihadiri Sekda HM. Juaini Taofik mewakili Bupati tersebut ditetapkan 17 Raperda yang akan dibahas sepanjang 2023 ini.
Dari jumlah tersebut, 11 Raperda berasal dari eksekutif dan tiga Raperda merupakan usul inisitif Dewan.
Selain itu, terdapat Raperda yang merupakan Raperda kumulatif terbuka. Meski demikian dalam keadaan tertentu, DPRD dan Pemda dapat mengajukan Raperda di luar program pembentukan peraturan daerah yang telah ditetapkan.
Diantara Raperda yang termasuk dalam program adalah pengelolaan keuangan daerah, pajak daerah dan retribusi daerah, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, dan rencana pembangunan industri kabupaten sebagai raperda yang diajukan eksekutif.