Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Kades Gadung Emas Dilaporkan ke Polres Lombok Timur

- 14 Februari 2023, 13:29 WIB
Kuasa Hukum Korban tindak pidana penipuan, Advokat Yuza saat melaporkan oknum kepala desa di Polres Lombok Timur (dok: istimewa)
Kuasa Hukum Korban tindak pidana penipuan, Advokat Yuza saat melaporkan oknum kepala desa di Polres Lombok Timur (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Oknum kepala desa (Kades) Gadung Emas, kecamatan Sakra Barat, kabupaten Lombok Timur dilaporkan oleh warga inisial Z alamat Pringgbaya atas dugaan tindak pidana penipuan. 

 

Pantauan wartawan di gedung Polres Lombok Timur, 14 Februari 2023, kuasa hukum korban memasukkan laporan aduan terkait dugaan tindak pidana penipuan tersebut sekitar pukul 12.30 Wita. 

 

Ditemui usai memasuki laporan, kuasa hukum korban, Advokat Yuza mengatakan, dirinya selaku penerima kuasa khusus dari korban nomor 25/SK.Pid.B/BH/GERADIN/II/2023, membenarkan telah melaporkan oknum Kades Gedung Emas atas dugaan penipuan. 

 

"Oknum kades yang seperti ini harus di proses hukum karena merugikan banyak pihak apalagi sampai menjual-jual instansi pemerintah untuk melancarkan aksinya," kata dia

 

Kuasa hukum ini berharap kasus penipuan berkedok program tersebut jadi pembelajaran agar tidak terulang kembali, serta berharap pihak aparat penegak hukum (APH) segera memproses laporannya. 

 

Adapun kronologis tindak pidana penipuan tersebut bermula saat pelaku menjanjikan korban pekerjaan Stimulan Swadaya dari kementrian PUPR pada tahun 2021 untuk dikerjakan di beberapa desa di Lombok Timur.

 

Untuk mendapatkan pekerjaan itu, kata dia, korban diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp.100 juta lebih. "Karena oknum Kades terus meyakinkan korban, akhirnya memberikan uang yang diminta," tukasnya

 

Namun setelah menunggu sekian lama, kata dia, ternyata pekerjaan yang dijanjikan kepada korban tidak ada sampai saat ini.

 

Korban juga sering menghubungi pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tetapi sampai saat ini tidak ada respon apapun dan enggan untuk bertanggung jawab.

 

"Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 100 juta lebih," ujarnya.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah