Surat Edaran Dikeluarkan Bupati Lombok Timur Terkait Rekomendasi Pembelian BBM

- 11 April 2023, 16:52 WIB
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi /

HAILOMBOKTIMUR - Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Camat lingkup pemerintah setempat. 

 

Surat Edaran tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak. 

 

Tak hanya itu, Surat Edaran juga merujuk pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu.

 

Surat Edaran dengan Nomor 451.11/1343/PERDAG/2022 tersebut bertujuan untuk menjamin tertib pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi surat rekomendasi yang diterbitkan untuk kepala OPD/Camat/Lurah/Kepala Desa secara transparan.

 

Dijelaskan pada poin pertama, untuk membeli jenis BBM tertentu sesuai dengan peruntukannya, konsumen pengguna harus mendapat surat keterangan dan rekomedasi baik itu dari Lurah/Kepala Desa dan Camat, yang kemudian nanti diteruskan ke Kepala OPD yang membidangi untuk penertiban rekomendasi tersebut.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: Diskominfo Lombok Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah