Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Terkait Sistem Pemilu Terbuka, Ahmad Sukro: Kami Tidak Ada Persoalan

- 15 Juni 2023, 21:17 WIB
Ahmad Sukro/Ketua DPC PDIP Lombok Timur
Ahmad Sukro/Ketua DPC PDIP Lombok Timur /Dok/Gia (ist)


HAILOMBOKTIMUR - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait gugatan UU Pemilu. Sidang gugatan sistem pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 15 Juni 2023.

MKmemutuskan menolak gugatan terkait sistem pemilu terbuka. Oleh karena itu, pemilu tahun 2024 akan tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka.

Menanggapi hal tersebut ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Ahmad Sukro Mengatakan pihaknya tidak ada masalah dengan sistem pemilu secara terbuka maupun tertutup.

Baca Juga: Srikandi PDIP Lombok Timur Tetap Prioritaskan 'Wong Cilik'

"Kami secara kepartaian tidak ada persoalan terkait mau tertutup terbuka," Ungakpanya

Dia menerangkan bahwa partainya siap menghadapi konsekuensi apapun mengenai sistem pemilu karena tidak begitu berpengaruh baginya.

"Jadi istilahnya, jalan garis perjuangan partai untuk mengabdi kepada masyarakat tidak ingin kita terganggu dengan persoalan mau tertutup mau terbuka," tambahnya.

Kendati demikian Sukro juga mengakui terjadi Pro dan Kontra terkait sistem pemilu terbuka ataupun tertutup dalam internal PDIP.

Namun menurutnya Pro dan Kontra tidak hanya terjadi pada internal PDIP saja, melainkan dipartai politik manapun juga terjadi hal yang sama.

Baca Juga: Bupati Lombok Timur Lakukan Mutasi Pejabat Eselon II Diakhir Masa Jabatan

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x