Memberikan ucapan selamat ataupun pernyataan tanpa dasar itu bisa di kategorikan penyebaran hoax. Mereka bisa terkena ketentuan pidana yang diatur dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Pada pasal 14 dan 15 sudah jelas hukuman bagi pelaku penyebar Hoax atau informasi bohong”Tegas wahyudi.
“Kan belum keputusan resmi yang menjadi dasar kita berbicara bahwa Sekda menjadi pejabat bupati.”tegasnya
Lalu Wahyudi meminta pemerintah daerah dan penegak hukum untuk melakukan penertiban para pihak yang melakukan penyebaran berita bohong.
“Mari kita tunggu saja pengumuman resmi dari Menteri Dalam Negeri terkait penentuan Pejabat Bupati baru Lombok Timur.”tambahnya