Ucapan Selamat ditengah Kontroversi Penetapan Pejabat Bupati Lombok Timur

- 22 September 2023, 09:55 WIB
ilustrasi bupati
ilustrasi bupati /laga/

Memberikan ucapan selamat ataupun pernyataan tanpa dasar itu bisa di kategorikan penyebaran hoax. Mereka bisa  terkena ketentuan pidana yang diatur dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

 

“Pada pasal 14 dan 15 sudah jelas hukuman bagi pelaku penyebar Hoax atau informasi bohong”Tegas wahyudi.

 

“Kan belum  keputusan resmi yang menjadi dasar kita berbicara bahwa Sekda menjadi pejabat bupati.”tegasnya

 

Lalu Wahyudi meminta pemerintah daerah dan penegak hukum untuk melakukan penertiban para pihak yang melakukan penyebaran berita bohong.

 

“Mari kita tunggu saja pengumuman resmi dari Menteri Dalam Negeri terkait penentuan Pejabat Bupati baru Lombok Timur.”tambahnya

 

Halaman:

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x