PJ Bupati juga menegaskan bahwa rancangan Perda yang mengatur tentang local taxing power harus segera di sahkan sebelum tahun anggaran 2023 berakhir.
Kepada Pj Sekda dan seluruh OPD terkait, ia memerintahkan untuk turut serta mengawal perda tersebut agar segera terealisasi.
Tak hanya itu, bentuk digitalisasi keuangan daerahpun menjadi sorotannya, ia menilai digitlisaasi dapat membantu menganilisis sehingga dapat mengambil kebijakan dengan cepat tepat. Termasuk juga pengendalian inflasi dan peningkatan pelayanan publik melalui aplikasi pengaduan Masyarakat LaporBup.***