Ini Penjelasan PJ Bupati Lombok Timur Terhadap 24 Poin Perhatian Dewan Pada Rapat Paripurna

- 26 November 2023, 20:46 WIB
Penjabat Bupati Lombok Timur Juaini Taofik (dok: istimewa)
Penjabat Bupati Lombok Timur Juaini Taofik (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Setelah menyampaikan sambutan terkait pengajuan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024 dan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan perlindungan anak, dan mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi di dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), Penjabat Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik menyampaikan sejumlah penjelasan terhadap 24 poin yang menjadi perhatian dewan.

 

Dijelaskannya, program pembangunan di Kabupaten Lombok Timur selama masa jabatan Penjabat Bupati memperhatikan skala prioritas, urgensi, dan ketuntasan sebagaimana tertuang dalam Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sesuai Surat Keputusan Bupati Lombok Timur nomor 19 tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024-2026.

 

Terkait penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2024, PJ Bupati menyampaikan bahwa telah mempertimbangkan kebijakan makro ekonomi daerah, potensi pajak daerah dan retribusi daerah.

 

Selain itu, daerah juga akan memperhatikan pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak daerah dan retribusi daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan wajib pajak dan wajib retribusi. Karenanya, ia percaya hal tersebut tidak akan membebani dan menyulitkan wajib pajak dan retribusi.

 

Dijelaskannya pula, teknis pemungutan pajak mineral batuan bukan logam (MBLB) yang terus berupaya disempurnakan, termasuk upaya mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor parkir, baik dalam bentuk pajak maupun retribusi, sesuai rekomendasi Kementrian Dalam Negeri RI pada saat evaluasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

 

Ditegaskannya, telah dilakukan pemetaan Perangkat Daerah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

Sementara itu, terkait Raperda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak disampaikan bahwa Raperda tersebut tidak secara khusus memasukkan muatan sanksi pidana. Sesuai ketentuan bahwa muatan sanksi pidana di dalam Perda sangat terbatas ancaman pidananya, sehingga sanksi pidana terkait perlindungan perempuan dan anak mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Akan tetapi, ia memastikan Pemda melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi seberat-beratnya terhadap pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak.

 

Terakhir, diinformasikannya bahwa Pemkab Lombok Timur memperoleh predikat penerapan sistem merit dengan sebutan BAIK dari Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia. Hal ini menjawab perlunya penataan organisasi berdasarkan sistem merit. 

 

Ditambahkannya, dalam aspek perencanaan kebutuhan telah dilaksanakan melaui aplikasi e-formasi dengan jumlah perekrutan mengacu pada jumlah ASN yang pensiun dan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, aspek pengembangan karier, promosi, dan mutasi akan dilaksanakan asesment kompetensi dan potensi sebagai fondasi penentuan mutasi ASN.

 

 

Penyampaian jawaban kepala daerah atas tanggapan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian dua Raperda tersebut berlangsung Jumat, 24 November 2023 di Rupatama Gedung DPRD Lombok Timur.***

 

 

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah