Buntut Kasus Korupsi Pajak Reses Dewan, Eks Bendahara DPRD Lombok Timur Divonis 3 Tahun Penjara

- 12 Januari 2024, 14:32 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi (dok/ist)
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi (dok/ist) /Riadi/

HAILOMBOKTIMUR - Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Mataram memvonis 3 tahun penjara eks Bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, Zulfaedy yang tersangkut kasus korupsi pajak reses Anggota DPRD Lotim Tahun 2019-2020. 

 

Dari informasi yang dihimpun, selain vonis penjara, Zulfaedy juga dibebankan denda sebesar, Rp200 juta. 

 

Vonis ini diketok pada sidang putusan perkara Tipikor penyelewengan pajak sekretariat DPRD Lombok Timur Tahun 2019-2020, Kamis 11 Januari 2024. 

Baca Juga: PJ Gubernur NTB Sempat Panen Raya Cabai di Lombok Timur

Sidang berlangsung sekitar pukul 13.00 Wita, nampak terdakwa Zulfaedy didampingi penasehat hukumnya atas nama Mustiadi, SH, dkk bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

 

Sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023, total pajak anggaran reses anggota DPRD Lombok Timur Tahun 2019 dan 2020 sejumlah Rp343.183.818 tidak disetorkan oleh terdakwa Zulfaedy ke kas daerah Lombok Timur. Melainkan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah