Moratorium Sebabkan Pemekaran Desa di Lombok Timur Tertunda

- 29 Januari 2024, 18:06 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lombok Timur, Salmun Rahman (dok:istimewa)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lombok Timur, Salmun Rahman (dok:istimewa) /
HAILOMBOKTIMUR - Sekitar 40 proposal usulan pemekaran desa di Kabupaten Lombok Timur masih terkatung-katung dan belum dapat direalisasikan pada tahun 2024 ini. Kondisi ini disebabkan oleh moratorium yang diberlakukan oleh aturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) dan dampak pelaksanaan Pemilu 2024.

 

 

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, menegaskan bahwa sepanjang tahun 2024 ini tidak akan ada pemekaran desa meskipun telah diterima lebih dari 40 proposal usulan pemekaran desa. Kendati demikian, ia memberikan harapan bahwa proposal tersebut masih berpeluang untuk ditinjau kembali asalkan telah memenuhi persyaratan administrasi yang rumit.Senin 29 Januari 2024

 

"Saat ini, proses pemekaran desa tidak semudah tahun-tahun sebelumnya. Persyaratan administratif yang cukup rumit, letak wilayah, dan potensi calon desa menjadi pertimbangan penting," jelas Salmun Rahman.

 

Tim Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur akan melakukan survey dengan berbagai sudut pandang, melibatkan faktor seperti letak geografis, jumlah penduduk, dan perkembangan ekonomi calon desa. Salah satu syarat teknis yang harus dipenuhi adalah kesiapan kantor desa. Setelah persyaratan administratif dan teknis terpenuhi, panitia tim pemekaran dari Pemkab Lotim dan Pemprov NTB akan melakukan studi kelayakan (feasibility study).

 

Namun, proses tersebut tidak hanya melibatkan persyaratan teknis dan potensi desa saja. Salmun menjelaskan bahwa desa yang akan dimekarkan harus dibahas dan disetujui di tingkat dewan untuk dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).

 

Halaman:

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah