101 Kades Segera Berakhir, Pemkab Lombok Timur Siapkan PJ Dari ASN

- 30 Januari 2024, 21:42 WIB
Tanda jabatan Kepala Desa
Tanda jabatan Kepala Desa /lg/

HAILOMBOKTIMUR - 101 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lombok Timur akan mengakhiri masa jabatannya pada 8 Februari 2024 mendatang. Dari jumlah tersebut, 12 Kades memilih mengundurkan diri lebih awal karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Satu Kades lainnya, yang masa jabatannya berakhir pada Agustus 2024, juga telah menyatakan diri maju sebagai calon anggota dewan.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, menjelaskan bahwa sebenarnya ada 101 Kades yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari ini. Namun, 12 di antaranya telah mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Penggantinya dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa.

 

Salmun Rahman menyebutkan bahwa 89 Kades lainnya akan memasuki masa purna Bhakti, dan kepala daerah akan memiliki kewenangan untuk menunjuk Penjabat. Penggantinya dari kalangan ASN yang tergabung dalam Pemda Lombok Timur telah dipersiapkan.

 

"13 kepala desa sudah membuat surat pernyataan pengunduran diri dan sudah di SK-kan oleh bupati sebagai syarat pencalonan sebagai calon anggota legislatif. 12 orang berakhir masa jabatan bulan Februari, dan 1 orang pada bulan Agustus 2024," ungkap Salmun Rahman kepada wartawan pada Selasa, 30 Januari 2024.

 

Proses penunjukan Pj Kades melibatkan inventarisasi, verifikasi, dan pencermatan oleh pihak kecamatan dan tim pengkaji sesuai kebutuhan. Pada tahap penunjukkan, diusulkan maksimal tiga nama calon oleh tim pengkaji, salah satunya berasal dari pihak kecamatan setempat.

 

Halaman:

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah