HAILOMBOKTIMUR - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang merupakan bagian dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Unit Pengelola Keuangan (UPK) Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
Kasus korupsi ini diduga terjadi pada periode tahun anggaran 2015 hingga 2018. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Lotim menggelar ekspose hasil penyelidikan pada Senin, 5 Februari 2024.