Kejari Lotim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM-MP

- 6 Februari 2024, 20:44 WIB
Kantor Kejari Lombok Timur
Kantor Kejari Lombok Timur /ll/

HAILOMBOKTIMUR - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang merupakan bagian dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Unit Pengelola Keuangan (UPK) Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

 

Kasus korupsi ini diduga terjadi pada periode tahun anggaran 2015 hingga 2018. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Lotim menggelar ekspose hasil penyelidikan pada Senin, 5 Februari 2024.

 

Menurut Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Mohammad Rasyidi, dalam ekspose gelar perkara, terdapat beberapa poin penting yang disampaikan:

Tersangka K, yang menjabat sebagai Ketua UPK Kecamatan Suela, dan tersangka M, yang merupakan Pendamping Kelompok SPP, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Keduanya kita tetapkan tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup," ungkap Rasyidi.

 

Modus operandi tersangka M melibatkan pembentukan 23 kelompok SPP fiktif di Desa Ketangga Kecamatan Suela dengan tujuan memperoleh pinjaman SPP perguliran dari UPK PNPM-MP Kecamatan Suela.

 

Halaman:

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah