Sementara itu, terkait revisi Undang-undang tentang Desa, Biawansyah Putra, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lombok Timur, menjelaskan bahwa revisi tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat DPR RI. Putra menyatakan bahwa jika revisi Undang-undang tentang Desa telah selesai, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Draf pembahasan revisi Undang-undang tentang Desa masih dalam pembahasan di tingkat I, belum dibahas di tingkat II. Jika proses revisi undang-undang tentang Desa telah selesai sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011, tentu kami akan melaksanakannya," ucap Biawan