Putusan Sidang Isbat Telah Diketok! Berikut ini Ketentuan Waktu Idul Adha

30 Juni 2022, 17:57 WIB
Putusan Sidang Isbat Telah Diketok! Berikut ini Ketentuan Waktu Idul Adha /Dok/gia/

 

 

HAILOMBOKTIMUR - Pemerintah secara resmi akhirnya menetapkan idul adha jatuh pada tanggal 10 juli 2022.

 

Pengumuman penetapan tanggal Idul Adha ini disampaikan melalui telekonferensi pers Kementerian Agama (Kemenag) di Auditorium H.M Rasjidi, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022.

 

Ketetapan waktu idul adha tahun 2022 ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Abdullah Zaidi, Ketua Komisi VII DPR RI Yandri Susanto, dan PLH Dirjen Bimas Islam Kemenag.

 

Dilansir hailomboktimur.com dari Pikiran-Rakyat.com, Telekonferensi pers hasil Sidang Isbat penetapan Idul Adha 2022 dibuka oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhif Sa'adi.

Baca Juga: Untuk Mencetak 1,1 Juta Lapangan Kerja Baru, MENPAREKRAF Dorong Santri Manfaatkan Teknologi Pemasaran Digital

"Jatuhnya 1 Zulhijah bertepatan pada 1 Juli 2022 dan berarti Hari Raya Idul Adha 2022 akan jatuh pada tanggal 10 Juli 2022," kata ketua MUI KH Abdullah Zaidi dikutip dari siaran langsung di kanal Youtube Kemenag.

 

Ketua MUI mengatakan, perbedaan yang ada merupakan hal biasa dan jangan dijadikan menjadi suatu perpecahan.

 

"Hendaknya perbedaan itu (membuat) kita saling menghormati," ujarnya.

 

Jelang Idul Adha 2022, muncul wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak.

Baca Juga: Teken Keppres! Jokowi Akhirnya Tetapkan Airlangga Hartarto Sebagai Ketua Dewan Nasional KEK

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat tidak memaksakan berkurban di tengah wabah PMK.

 

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” ucapnya.

 

Kemenag juga menerbitkan edaran sebagai panduan Idul Adha 2022 di tengah wabah PMK.

 

“(Ini panduan untuk) melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ucapnya sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenag.*** (Farhan Erlangga Ramadhan/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Ihwan Aman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler