HAILOMBOKTIMUR - Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Ketetapan ini berlaku sejak Senin, 27 Juni 2022 bersamaan dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
Dilansir hailomboktimur.com dari Pikiran-rakyat.com, pada Pasal 1 baid keppres 10/2022, disebutkan bahwa Presiden menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Dewan Nasional.
Baca Juga: Bawa Misi Perdamaian Jokowi Bertolak ke Rusia Bertemu Presiden Vladimir Putin
Keppres itu juga menyebutkan susunan keanggotaan Dewan Nasional. “Ketua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” bunyi beleid Pasal 1 Keppres 10/2022, dikutip Kamis, 30 Juni 2022.