Teken Keppres! Jokowi Akhirnya Tetapkan Airlangga Hartarto Sebagai Ketua Dewan Nasional KEK

- 30 Juni 2022, 17:40 WIB
Presiden Jokowi Akhirnya Tetapkan Airlangga Hartarto Sebagai Ketua Dewan Nasional KEK
Presiden Jokowi Akhirnya Tetapkan Airlangga Hartarto Sebagai Ketua Dewan Nasional KEK /Dok/gia/Tangkap Layar Instagram/@golkar.Indonesia

Dengan ditekennya Keppres 10/2022, maka Keppres 8/2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut.

 

"Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 5 Keppres 10/2022.

 

Berdasarkan Keppres Dewan Nasional KEK yang baru, dijelaskan tugas dan tanggung jawab Menko Airlangga. Yakni, Pasal 2 menyebut Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.

 

Keppres 10/2022 juga mengatur pendanaan KEK berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pada Januari 2022 lalu, Presiden juga menekan Peraturan Presiden (Perpres) 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.

Baca Juga: Resmi Dibuka Untuk Umum Mulai 1 Juli 2022, Ini Cara Beli Tiket Masuk Ke Sirkuit Mandalika

Halaman:

Editor: Ihwan Aman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x