Visa Tak Resmi, Hingga Terdampar di Jeddah! 46 Calon Haji Asal Indonesia Terpaksa Dipulangkan ke Tanah Air

4 Juli 2022, 14:34 WIB
Visa Tak Resmi, Hingga Terdampar di Jeddah! 46 Calon Haji asal Indonesia Terpaksa Dipulangkan ke Tanah Air /Dok/gia/

 

 

HAILOMBOKTIMUR - Menunaikan Ibadah Haji merupakan sebuah harapan yang di impi-impikan oleh hampir seluruh Umat Muslim di Dunia.

 

Tak terkecuali di Indonesia. Minat serta motivasi yang tinggi untuk beribadah ke tanah suci Mekah tersebut membuat masyarakat tidak hati-hati dan jeli memenuhi persyaratan untuk kesana.

 

Diketahui, kabar terbaru sebanyak 46 calon haji furoda dilaporkan pulang kembali ke tanah air setelah terbukti menggunakan visa tidak resmi untuk pemberangkatan ke Jeddah.

Baca Juga: Berikut Lima Transformasi dalam Program Prioritas Revitalisasi KUA

Pihak Kementerian Agama mengetahui karena 46 calon haji furoda yang menggunakan visa tidak resmi itu, terdampar di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu.

 

Dijelaskan bahwa 46 calon haji furoda sudah mengenakan pakaian ihram saat terdampar di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah, tetapi mereka terbukti berangkat tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

 

Dilansir hailomboktimur.com dari Pikiran-rakyat.com, Diketahui, PIHK merupakan travel yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus.

 

"Ada jamaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief dalam pernyataan resmi di Mekkah pada Sabtu, 3 Juli 2022.

Baca Juga: 46 WNI Tertahan di Imigrasi Arab Saudi, Apa Penyebabnya?

"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, sayang sekali," ujar Hilman.

 

Lebih lanjut, pihak Kemenag mengaku akan segera melakukan tindak lanjut terhadap perusahaan travel yang membuat keberangkatan tanpa visa tidak resmi itu. 

 

"Nanti akan kita tindak lanjuti. Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut," ujar Hilman menegaskan.

 

Diketahui, Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat bersama tim dari KJRI Jeddah dikagetkan dengan keberadaan 46 calon haji furoda yang tertahan di bandara pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu.

 

Namun saat dicek, 46 calon haji furoda itu memang gagal masuk Arab Saudi karena pemeriksaan imigrasi menunjukkan identitas jemaah tidak cocok.

 

Meski mereka mengaku punya visa haji, tetapi diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan dari Indonesia.

Baca Juga: Dirut Garuda Indonesia Mengaku Kerjasama Paling Fantastis dengan Kementerian Agama

Lebih lanjut, 46 calon haji yang dikembalikan ke Indonesia itu, ternyata berasal dari PT Alfatih Indonesia yang tidak mendapat visa haji furoda.

 

Atas sebab itu, 46 calon haji memiliki data paspor yang berbeda dengan data dalam visa.

 

Di sisi lain, salah seorang dari 46 calon haji yang tidak lolos imigrasi itu, Wanto asal Bandung mengaku sudah mengeluarkan biaya Rp200-300 juta untuk mendapat jalur tanpa antre (furoda) itu.

 

Namun yang terjadi, proses pemberangkatan selalu mundur dengan alasan persoalan visa.

 

Sementara itu, praktik penyelenggaraan haji dengan menggunakan visa tidak resmi dari Indonesia mendapat sorotan dari Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Bandara Zaenal Abidin.

Baca Juga: Kawal Jokowi di Daerah Perang! Pasukan Elit Indonesia Curi Perhatian

Secara tegas disebutkan, PT Alfatih Indonesia Travel telah menyalahi aturan penyelenggaraan haji.***(Khairunnisa Fauzatul A/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Ihwan Aman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler