Mahalnya Biaya Aplikasi dan Pengantaran Pada Platform GrabFood dan GoFood, Begini Tanggapan YLKI!

5 Juli 2022, 11:12 WIB
Foto Ilustrasi:Pelayanan antar pesan makanan secara online GrabFood dan GoFood akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. /Dok/gia/Pixabay.com

 

 

HAILOMBOKTIMUR - Pelayanan antar pesan makanan secara online GrabFood dan GoFood akhir-akhir ini ramai diperbincangkan.

 

Para pelanggan dan pengguna layanan makanan online itu mengeluh dengan harga yang kini sangat mahal.

 

Mahalnya biaya aplikasi ditambah biaya pengantaran membuat kedua startup itu mahal dalam memberikan pelayanan.

 

Dilansir hailomboktimur.com dari laman Pikiran-rakyat.com, Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Aji Warsito menuturkan, sejauh ini pihaknya belum menerima pengaduan terkait tingginya harga layanan tersebut.

Baca Juga: Oprasional Bus Shalawat Dihentikan Sementara Jelang Armuzna

Namun dirinya menyadari bahwa kondisi itu memang jelas merugikan masyarakat.

 

"Terkait dengan mahalnya tarif kedua usaha ini di YLKI bukan belum terima pengaduan mungkin ada beberapa pengaduan, tapi konsumen belum mengadukan keberatan kenaikan tarif dari kedua (layanan) ini," kata Aji saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com, Senin, 4 Juli 2022.

 

Ia menyebut, kedua perushaan itu telah menyebabkan monopoli terhadap layanan pedan antar makanan dan membuat masyarakat tanpa pilihan.

 

Sejak awal kata Aji, pihaknya sudah melakukan kajian terkait harga transportasi online karena khawatir melahirkan harga yang tinggi di masyarakat.

 

Hal itu juga termasuk layanan pesan antar makanan di dalamnya.

Baca Juga: Dirasa merugikan UMKM, Lebih Dari 9 Ribu Petisi Berbedar Soal Mahalnya Makanan Di GrabFood dan GoFood

"Dua tahun lalu terkait mahal transportasi online kita sudah duga jadi predator price, konsumen ga punya pilihan kita sudah ingatkan dan sekarang itu terjadi," katanya.

 

Oleh karenanya dia menyarankan agar pemerintah dapat memberikan pengaturan kepada perusahaan itu sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen.

 

"Saran dr pihak kementerian regulator haruanya juga ada pilihan dari regulator, operator akses terhadap transportasi sesuai kemampuan konsumen. Harus tegas ya UKM," ucapnya.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-rakyat.com) 

Editor: Ihwan Aman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler