HAILOMBOKTIMUR - Setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai dengan peraturan harus mendapat sanksi tegas.
Hal ini disampaikan Menteri Agama merespon adanya 46 warga negara Indonesia yang dipulangkan kembali ke Tanah Air setibanya di Bandara Jeddah karena persoalan visa.
“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” tegas Menag usai menjalankan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, dilansir dari Kemenag.go.id, Selasa 50 Juli 2022.
Baca Juga: Kemenag Yakin Pemerintah Arab Saudi Sudah Lakukan Pengaturan dengan Baik pada Momen Haji Akbar