Berdasarkan UU, Kemenag Tidak Dikelola Visa Haji Mujamalah Karena Sifatnya Undangan Raja

- 5 Juli 2022, 02:10 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief  (dok/ist)
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief (dok/ist) /Riadi/

 

HAILOMBOKTIMUR - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah. 

 

 

Karena kewenangan Kementerian Agama adalah pengelolan visa haji kuota Indonesia. Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.

 

 

Demikian disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief seperti dilansir dari Kemenag.go.id, Selasa 5 Juli 2022.

 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x