HAILOMBOKTIMUR - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah.
Karena kewenangan Kementerian Agama adalah pengelolan visa haji kuota Indonesia. Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.
Demikian disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief seperti dilansir dari Kemenag.go.id, Selasa 5 Juli 2022.