Baca Juga: Masa Tunggu Keberangatan Haji Semakin Lama! Berikut Alasan Dari Kemenag
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua.
Yaitu, visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” tegas Hilman Latief, Senin 4 Juli 2022.
Baca Juga: Kemenag Menghimbau Jamaah Haji Tetap Gunakan Gelang Identitas Selama Pelaksanaan Haji Di Tanah Suci