Buruan Daftar, BLT BBM Rp.600 Ribu Cair Bulan Ini

6 September 2022, 13:38 WIB
Syarat dan Cara Daftar BLT BBM/ //PEXELS/Ahsan Jaya

HAILOMBOKTIMUR - Setelah pemerintah menaikkan harga BBM, sebagai antisipasi masalah ekonomi bagi rakyat ekonomi lemah, pemerintah menerbitkan bantuan atau BLT BBM 2022.

Besaran BLT BBM 2022 berjumlah Rp.600 ribu dan akan cair bulan September ini.

Bagi yang ingin mendapatkan uang tunai Rp.600 ribu, tunggu apalagi segera daftarkan diri Anda.

Baca Juga: Sejarah Singkat Pemberontakan G30S PKI

BLT BBM 2022 disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat KPM yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS di Kementrian Sosial.

Simak ulasan berikut ini terkait tata cara daftar BLT BBM 2022 dan dapatkan uang tunai sebesar Rp.600 ribu.

Dilansir Hailomboktimur.pikiran-rakyat.com dari Pikiranrakyat-depok.com dengan judul “Cara Daftar BLT BBM 2022 Online Lewat HP, Bantuan Rp600.000 Cair Bulan Ini”, pada Selasa, 6 September 2022.

Baca Juga: Pemerintah Menaikkan Harga BBM, Indonesia Paling Mahal?

Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengusulkan diri untuk masuk sebagai KPM agar bisa dapat BLT BBM 2022.

Kemensos akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan tenaga pendamping untuk memverifikasi usulan sebagai KPM tersebut sebagai calo penerima BLT BBM 2022.

"Jadi, warga bisa mengusulkan dirinya sendiri ke dalam program itu dan kami akan cek di lapangan antara daerah dengan pendamping kami. Kami punya pendamping 70.000 di seluruh Indonesia," kata Mensos Risma seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Cara Mendidik Anak agar Terhindar dari Pergaulan Bebas

Kemensos juga memiliki pusat kontak (command center) di nomor telepon 021-171 yang beroperasi selama 24 jam penuh untuk menerima keluhan mengenai bansos maupun BLT BBM.

Lantas, bagaimana cara daftar BLT BBM 2022 untuk dapat bantuan Rp600.000?

Masyarakat bisa daftar BLT BBM dengan mengajukan diri secara online melalui Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Sederet Perwira Polri yang Terlibat dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Untuk daftar BLT BBM di Aplikasi Cek Bansos, siapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berikut langkah-langkah cara mengajukan diri dalam DTKS Kemensos agar dapat BLT BBM 2022:

1. Buka Play Store di HP Android.

2. Unduh Aplikasi Cek Bansos.

3. Lakukan login apabila sudah memiliki akun.

Baca Juga: Walaupun Banyak Kejanggalan, Putri Candrawathi Tetap Ngaku Diperkosa Brigadir J

4. Jika belum memiliki akun, klik ‘Buat Akun Baru’.

5. Masukkan data diri Anda dengan lengkap dan benar.

6. Isi nomor Kartu Keluarga (KK), NIK KTP, dan nama lengkap sesuai KTP.

7. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa dan alamat sesuai KTP

8. Unggah lampiran foto KTP Anda dan swafoto dengan KTP.

9. Lalu, klik tombol ‘Buat Akun Baru’.

Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa, LPSK Ungkap Beberapa Kejanggalan

10. Selanjutnya, Anda harus menunggu aktivasi akun oleh Kemensos melalui pemberitahuan di email.

11. Buka email yang dimasukkan saat pendaftaran untuk mengecek informasi penerimaan akun usul kelayakan Kemensos.

12. Jika berhasil registrasi akun, kemudian buka kembali Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Jangan Menggunakan Sarung Seperti Ini Kata Buya Yahya, Tidak Sah Sholatnya

13. Pilih menu ‘Daftar Usulan’.

14. Anda bisa mengajukan untuk diri sendiri, masyarakat lain, atau fakir miskin lain yang dikira layak mendapatkan bantuan dengan pilih ‘Tambah Usulan’.

Sebagai informasi, BLT BBM 2022 Rp600.000 sudah mulai dicairkan sejak 31 Agustus 2022.

BLT BBM 2022 Rp600.000 adalah salah satu jenis bantalan sosial yang diberikan oleh pemerintah atas pengalihan subsidi BBM.

Baca Juga: Jangan Bawa Benda Ini ke Masjid, Bisa Menjadi Penghambat Sahnya Sholat Kata Ustadz Adi Hidayat

Kemensos menyalurkan BLT BBM 2022 melalui dua tahap, pertama di bulan September dan kedua Desember mendatang dengan nominal Rp300.000 per tahap.

Demikian tahapan cara daftar BLT BBM 2022 Rp600.000 dengan mengajukan diri sebagai KPM dalam DTKS Kemensos.***(Sitiana Nurhasanah/Pikiran Rakyat Depok)

 

 

 

Editor: Amak Fizi

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler