Terbongkar Modus Baru Para Pelaku Tindak Pidana Suap dalam Menyimpan Uang Hasil Rasuah

27 September 2022, 15:25 WIB
KPK menggelar ekspos hasil OTT dengan tersangka hakim agung Sudrajad Dimyati. /F. INTERNET

HAILOMBOKTIMUR - Terbongkar modus baru para pelaku tindak pidana suap dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.

Hal itu diungkap KPK saat melakukan operasi tangkap tangan terhadap Hakim Agung atau Hakim MA Sudrajad Dimyati.

Rupanya para pelaku menyumpan uang hasil suap di dalam sebuah kotak ajaib yang dimodifikasi seperti buku kamus bahasa Inggris.

KPK memperlihatkan kotak ajaib tersebut, ternyata isinya sejumlah uang hasil suap saat memperlihatkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan OTT kasus suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Luar Biasa, Hakim MA Sudrajad Dimyati Menyimpan Uang Hasil Suap di Kotak Ajaib

Kotak ajaib tersebut menjadi bancakan oknum pegawai dan hakim MA menjadi sorotan ketua KPK Filri Bahuri.

"Ini luar biasa ini, buku dalamnya ada uang. (Bukunya) The New English Dictionary. Wah ini luar biasa ini," katanya sambil mempertunjukkan kotak ajaib tempat menyimpan uang dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Bahkan menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, bahwa modus baru dan cara para pelaku tindak pidana rasuah menyimpan uang hasil suap semakin beragam.

Seperti yang dilakukan oleh Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Baca Juga: Sukses Melatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Belum Bicara Soal Perpanjangan Kontrak

"Penyidik memiliki strategi sendiri dalam mengungkap tempat penyembunyian uang hasil korupsi. Modus dan cara menyembunyikan hasil korupsi ini beraneka ragam," tutur Ali Fikri, Selasa, 27 September 2022.

"Untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi tentu memerlukan analisis tajam setiap informasi yang diterima," ujarnya.

"Dari analisis inilah fakta-fakta akan terungkap, termasuk keberadaan barang bukti hasil korupsi. Kami akan terus kembangkan lebih lanjut," ucapnya menambahkan, dikutip lomboktimur.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Diketahui sebelumnya, KPK telah mengamankan uang senilai SGD205.000 atau setara Rp.2,17 Miliar saat menggelar OTT di Semarang dan Jakarta pada Rabu, 21 September 2022.

Baca Juga: Diduga Ledakan Markas Brimob Sukoharjo Akibat Kelalaian! Begini Keterangan Kapolda Jawa Tengah

Uang tersebut diamankan dari kediaman PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria.***

Editor: Bung Yadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler