Kapolri Tekankan Terus Awasi Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng 

- 12 Mei 2022, 14:54 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  (dok/ist)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dok/ist) /Riadi/

 

HAILOMBOKTIMUR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihak Kepolisian masih terus melakukan pengawasan terkait dengan implementasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) soal larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO).

Sigit menyatakan, jajaran kepolisian terus melakukan pemantauan ke pihak produsen maupun pasar terkait kebijakan tersebut. Dalam hal ini, kata Sigit, itu dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok nasional serta pengendalian harga minyak goreng jenis curah.

 

"Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan. Serta akan memonitor pelaksanaan kebijakan larangan ekspor sebagaimana perintah Bapak Presiden," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis 12 Mei 2022.

 

Berdasarkan data dan temuan di lapangan, Sigit menyatakan dari dua minggu dikeluarkannya kebijakan tersebut, harga serta stok minyak goreng dipasaran sampai saat ini masih sangat fluktuatif dan bervariasi. 

 

Presiden Jokowi resmi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO) pada 28 April 2022 lalu. Kebijakan itu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri akan minyak goreng. 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: Humas Polda NTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x