HAILOMBOK TIMUR - Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur keluarkan surat edaran himbauan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan wisata ke Malaysia.
Surat edaran yang dengan nomor:1351/WN/05/2022/07, dikeluarkan oleh KBRI Kuala Lumpur pada, Sabtu,(07/05/2022) pekan lalu.
Melalui surat edaran tersebut, KBRI kuala lumpur menyampaikan informasi bahwa sehubungan dengan pembukaan jalur masuk Malaysia baru-baru ini terdapat kebijakan dari Imigrasi Malaysia.
Dimana, tertuang bahwa pelaku perjalanan yang masuk ke Malaysia dapat ditolak masuk ke Malaysia untuk kunjungan wisata apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai berikut.
Baca Juga: Guru Besar Fakultas Peternakan Unram, Langkah Pemerintah Isolasi Hewan Terjangkit PMK Sudah Tepat
1. Tidak memiliki bekal uang yang cukup.
2. Tidak memiliki bukti sah akomodasi atau tempat tinggal selama di Malaysia.
3. Tidak memiliki tiket pesawat kembali ke Indonesia bagi yang masuk untuk kunjungan sementara atau wisata.
4. Masuk dalam data blacklist Keimigrasian Malaysia.
5. Tidak memiliki asuransi kesehatan.
6. Tidak masuk melalui jalur transportasi resmi.
Dikabarkan Hai Lombok Timur Pikiran Rakyat.com, bahwa apabila pengunjung atau wisatawan Indonesia memiliki catatan tersebut maka tidak diperkenankan masuk ke Malaysia.
Sementara WNI yang tiba di pintu masuk resmi bandara/pelabuhan Malaysia yang tidak memenuhi syarat tersebut akan ditolak masuk ke Malaysia dan akan dipulangkan kembali ke Indonesia.
Baca Juga: Bupati Lombok Timur: Tindak Tegas Sponsor yang Berangkatkan TKI Ilegal