Selanjutnya, migor dikemas ulang dengan merk "Lapama" dan dijual ke masyarakat dengan harga per kardus Rp235.000.00 atau per botol seharga Rp19.500.
"Barang bukti yang diamankan total sebanyak 18.288 botol migor merk Lapama ukuran 800ml. Jumlah semuanya lebih dari 14 ribu liter minyak goreng tanpa ijin edar yang kita amankan, atau seberat 12 ton," ungkap Ahmad Luthfi.
Dituturkan bahwa kasus yang diungkap kali ini sangat besar karena melibatkan lintas provinsi. Selain itu, informasi menyesatkan yang dicantumkan dalam kemasan tersebut sangat merugikan masyarakat.
Baca Juga: Pelaku dan Penadah 15 Unit HandPhone Curian Berhasil Diringkus Polisi
Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dengan tidak mencari kesempatan dalam kesempitan terkait peredaran minyak goreng.
"Secara umum di wilayah kita tidak ada kelangkaan dan antrian terkait migor. Kita juga perintahkan seluruh jajaran untuk kontrol harga migor di pasar sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," imbuhnya.