HAILOMBOKTIMUR - Polisi membuat himbauan baru di tengah pelaksanaan Operasi Patuh 2022 yang berlangsung mulai 13 Juni 2022.
Operasi Patuh 2022 yang diselenggarakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berlangsung selama 14 hari mulai 13-26 Juni 2022.
Salah satu aturan terbaru yang dirilis polisi adalah larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai motor.
Selama dua pekan kedepan, polisi akan melarang sejumlah aktivitas saat berkendara sepeda motor, salah satunya penggunaan sandal jepit ketika berkendara.
Baca Juga: Ketua DPD KNPI NTB; Sukiman Azmy Contoh Bupati Layak Jadi Inspirasi