Berikan Rasa Aman Ditengah Wabah PMK, Menag Terbitkan Panduan Pelaksanaan Kurban

- 27 Juni 2022, 12:41 WIB
Berikut ini rukun dan tata cara penyembelihan hewan qurban dalam Islam
Berikut ini rukun dan tata cara penyembelihan hewan qurban dalam Islam /Dok/gia/Tangkap Layar lapasmetro.kemenkumham.go.id

 

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

1) melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau

2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.



d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Selanjutnya apa saja kriteria hewan kurban?

Kriteria hewan kurban:
1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing. 

2) cukup umur, yaitu:

a) unta minimal umur 5 (lima) tahun
b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun


3) Kondisi hewan sehat, antara lain:
a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

d. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

Halaman:

Editor: Ihwan Aman

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah