“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” ucapnya.
Kemenag juga menerbitkan edaran sebagai panduan Idul Adha 2022 di tengah wabah PMK.
“(Ini panduan untuk) melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ucapnya sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenag.*** (Farhan Erlangga Ramadhan/Pikiran-Rakyat.com)