HAILOMBOKTIMUR - Pemerintah akan memberlakukan aturan baru dalam pengisian bahan bakar.
Per 1 Juli 2022 setiap orang yang akan membeli bahan bakar bersubsidi harus melakukan transaksi digital melalui aplikasi MyPertamina.
Namun dengan penerapan aturan baru itu, paradoks dengan aturan yang selama ini berlaku.
Masyarakat selama ini dilarang bermain ponsel atau HP di area SPBU, bahkan lembaga kepolisian juga sangat jelas melarang menggunakan ponsel di SPBU.
Tak heran jika di setiap SPBU anda menemukan tanda ponsel disilang di bebera ruang terbuka tempat pengisian bahan bakar.
Namun demikian, pemerintah melalui Pertamina bakal mewajibkan pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi menggunakan aplikasi MyPertamina. Di mana, membuka aplikasi tersebut harus melalui ponsel.
Dilansir Hailomboktimur dari laman resmi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), berikut penjelasannya.
Menurut LIPI, isu-isu mengenai ancaman penggunaan handphone di SPBU tidak seharusnya ditelan mentah-mentah sebab tak sepenuhnya benar.