Rapat Paripurna DPR RI Sahkan RUU 3 Provinsi Baru Indonesia, Kini Indonesia Punya 3 Provinsi di Papua

- 1 Juli 2022, 08:20 WIB
Rapat Paripurna DPR RI (dok/ist)
Rapat Paripurna DPR RI (dok/ist) /Riadi/

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa RUU ini mendapatkan suara bulat dari seluruh fraksi di Komisi II DPR RI, Komite I DPD RI, dan Pemerintah.

 

Ahmad Doli Kurnia berharap dengan adanya UU pemekaran Provinsi Papua, tidak hanya bisa menyelesaikan konflik, melainkan bisa mempercepat pembangunan dan pemerataan di Papua.

 

"Apakah RUU tentang pembentukan provinsi Papua Selatan, provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari Kanal YouTube DPR RI.

 

"Setuju," jawab peserta rapat.

Baca Juga: Aliansi BEM Unpad Serukan Aksi Turun Jalan, Tuntut DPR dan Pemerintah Buka Draf RKUHP

 

Berikut rincian 3 provinsi baru hasil pemekaran provinsi Papua:

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x