Menteri Agama: Travel Perjalanan Haji tidak Sesuai Aturan akan Diberikan Sanksi Tegas

- 5 Juli 2022, 08:37 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang berada di Mekkah Arab Saudi (dok/kemenag.go.id)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang berada di Mekkah Arab Saudi (dok/kemenag.go.id) /Riadi/

 

 

HAILOMBOKTIMUR - Setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai dengan peraturan harus mendapat sanksi tegas. 

 

Hal ini disampaikan Menteri Agama merespon adanya 46 warga negara Indonesia yang dipulangkan kembali ke Tanah Air setibanya di Bandara Jeddah karena persoalan visa.

 

“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” tegas Menag usai menjalankan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, dilansir dari Kemenag.go.id, Selasa 50 Juli 2022.

 

Baca Juga: Kemenag Yakin Pemerintah Arab Saudi Sudah Lakukan Pengaturan dengan Baik pada Momen Haji Akbar

 

Sebab, lanjut Menag, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang, apalagi mereka yang ingin beribadah. 

 

 

"Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar. Karena itu, kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” jelas Menag.

 

Baca Juga: Berdasarkan UU, Kemenag Tidak Dikelola Visa Haji Mujamalah Karena Sifatnya Undangan Raja

 

Sebelumnya, sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari. 

 

 

Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi. 

 

Baca Juga: Wamenag Bicara Empat Dimensi Haji pada Acara Simposium di Mekkah

 

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

 

 Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.***

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah