HAILOMBOKTIMUR - Herman Djaya bersama kuasa hukumnya melaporkan Hakim dan Panitra MA ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Laporan itu didasari oleh dugaan keterlibatan mereka dalam pengambil alihan tanah milik Herman Djaya melalui putusan Peninjauan Kembali beberapa waktu lalu.
"Hanya beberapa minggu usai eksekusi pengosongan lahan gagal, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tiba-tiba memutuskan eksekusi dihentikan dengan dalih Muhammad Azis Wellang pada 11 September 2019 mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sehingga Kepastian Hukum yang dimiliki Herman Djaya tidak terjamin" Ujarnya dalam keterangan rilis yang diterima. Selasa, 05 Juli 2022.
Lebih lanjut pertarungan hukum antara Herman Djaya dan Muhammad Azis Wellang sejatinya perang antara korba penipuan melawan penipu.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Membeli Hewan Kurban Dengan Uang Pinjaman? Simak Penjelasan Buya Yahya
"Upaya hukum tak berkesudahan yang dilakukan Muhammad Azis Wellang hanyalah trik, siasat, dan akal bulus untuk menunda adanya eksekusi" Ujar kuasa Herman Djaya melalui kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Herman Djaya, Muhammad Mualimin memberikan pandangan terkait masalah yang dihadapi kliennya. Menurutnya, pelaporan oknum Hakim dan panitera MA merupakan puncak kekecewaan masyarakat biasa yang sudah ”babak belur” dari segala sisi kemanusiaan yang diakibatkan terblokirnya akses keadilan.
”Herman Djaya ini sudah rugi segalanya dari segi waktu, kesabaran, kepercayaan, dan keadilan. Ini semua disebabkan saluran keadilan mampet karena birokrasi peradilan kita tidak efisien atau melelahkan. Salah satu kekurangan hukum negara ini banyaknya ”putusan macan ompong”.
“Banyak orang menang di atas kertas, tapi objek tidak bisa dieksekusi padahal sudah keluar uang banyak,” pungkasnya”.