Diduga Terlibat Dalam Mafia Tanah melalui PK, Kakek 78 Tahun Laporkan Hakim dan Panitra MA Ke KPK

- 5 Juli 2022, 12:50 WIB
Herman Djaya bersama kuasa hukumnya melaporkan Hakim dan Panitra MA ke KPK RI
Herman Djaya bersama kuasa hukumnya melaporkan Hakim dan Panitra MA ke KPK RI /Ali/Istimewa

KPK yang galak dalam menangkapi kepala daerah atau anggota DPR, jelas Mualimin, mestinya juga harus garang mendobrak ruang-ruang peradilan di Indonesia yang bisa jadi tidak kalah bobrok dibandingkan birokrasi lainnya.

Untuk diketahui Herman Djaya, kakek berumur 78 tahun itu sudah 12 tahun beradu gugatan melawan mafia tanah, Muhammad Azis Wellang.

Kasus ini bermula pada 31 Juni 2009 lalu, dimana Herman Djaya didatangi oleh Agus Setyanto, Dasri Saleh, dan Marsela. Ketiganya bermaksud meminjam uang senilai Rp500 juta dengan dalih untuk bangun ruko dengan membawa Asli Sertifikat Hak pakai tanah atas nama Muhammad Azis Wellang yang berlokasi di Jalan Kebon Kacang Raya Nomor 49, RT. 001/08, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Luas tanah 465 M2 (empat ratus enam puluh lima meter persegi).

Selanjutnya, Herman Djaya menyanggupi utang tersebut dengan syarat waktu pengembalian 2 bulan, Muhammad Azis Wellang memberikan Asli Sertifikat Hak Pakai Nomor 125, Surat Pernyataan Utang, dan Herman Djaya diberi Akta Kuasa untuk menjual sekaligus dilengkapi Akta Pengikatan Jual Beli manakala Muhammad Azis Wellang tidak membayar utangnya.

Anehnya, saat perjanjian Muhammad Azis Wellang menyuruh seorang bernama Buce Herlambang untuk mewakilinya memberikan dokumen terkait dan persetujuan atas semua persyaratan yang diajukan Herman Djaya. (Terbukti di kemudian hari beberapa dokumen yang dibawa Buce Herlambang ternyata palsu, termasuk KTP, KK, dan Buku Nikah Muhammad Azis Wellang).

Dengan disaksikan notaris, uang Rp500 juta itu selanjutnya diterima Buce Herlambang untuk diserahkan ke Muhammad Azis Wellang.

Usai terima uang, Muhammad Azis Wellang tidak ada kabar sama sekali alias menghilang. Bahkan hingga lewat 6 bulan pun Herman Djaya tidak dapat mengendus keberadaan si pemilik tanah (Muhammad Azis Wellang).

Mendapati gelagat mencurigakan, Herman Djaya menggunakan haknya untuk membalik nama tanah tersebut dengan datang ke Kantor Notaris/PPAT Refizal, S.H., setelah sebelumnya membayar lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 7 tahun tunggakan yang jumlahnya senilai Rp. 17.231.037.

Selanjutnya, setelah lama tiada kabar Muhammad Azis Wellang secara arogan tiba-tiba menduduki tanah yang sedari awal jadi jaminan pinjaman senilai Rp500 juta itu menggunakan massa bayaran. Karena merasa memegang Sertifikat No. 125 a.n Herman Djaya, Herman pun menggugat Muhammad Azis Wellang yang masih dan sedang mengklaim tanah tersebut.***

Halaman:

Editor: Amak Fizi

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x