HAILOMBOKTIMUR - Kementerian Agama mencabut izin Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur yang diduga terjadi kekerasan seksual terhadap santriwati.
Langkah tegas Kemenang tersebut untuk menghindari terjadinya kekerasan seksual di lingkungan ponpes tersebut.
Selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Daryono menilai keputusan merupakan langkah tegas pemerintah.
Baca Juga: Menjelang Hari Raya Kurban Wabah PMK Masih Menyerang, Berikut Fatwa MUI dan Panduan Pelaksanaannya!
Kemenag mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah adalah upaya untuk membatasi ruang gerak ponpes tersebut. Mengingat ada upaya pihak setempat untuk mempersulit aparat saat memburu pelaku kekerasan seksual.
Melalui Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah resmi dicabut.
Dilansir Hailomboktimur dari artikel Pikiran Rakyat yang berjudul "Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Karena Halangi Proses Hukum MSAT" Waryono, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama menilai pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah itu tujuannya untuk membatasi ruang geraknya.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujarnya.
Baca Juga: Catat! Ini Tanggal Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2022
Lebih lanjut, Waryono menyebut keterlibatan Kemenag memang diperlukan karena pihak pesantren dinilai menghalang-halangi proses hukum.