Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Ini Syarat Perjalanan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh

- 11 Juli 2022, 18:37 WIB
Ini syarat terbaru naik kereta api yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022./Instagram @kai121
Ini syarat terbaru naik kereta api yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022./Instagram @kai121 /

HAILOMBOKTIMUR - Saat ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menyampaikan aturan baru terkait syarat perjalanan dengan menggunakan kereta api.

Disampaikan bahwa pelanggan KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengungkapkan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

Baca Juga: Covid 19 Masih Belum Usai, Presiden Joko Widodo Ingatkan Masyarakat Untuk Tetap Pakai Masker

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19 . Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu. Dikutip Hailomboktimur dari Antara, Senin 11 Juli 2022

Untuk itu himbauan dari Joni agar calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Joni pun menambahkan bahwa KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

Baca Juga: Pemerintah Kecamatan Borobudur Apresiasi Gelaran Indonesia Tipitaka Chanting Umat Buddha

"Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang," ujarnya.

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:

Halaman:

Editor: Amak Fizi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah