Fenomena Kekerasan Seksual Bak Gunung Es, Komnas HAM: UU TPKS Harus Segera Diterapkan

- 12 Juli 2022, 08:32 WIB
Komnas HAM meminta agar hukuman mati atas Herry Irawan dipertimbangkan.
Komnas HAM meminta agar hukuman mati atas Herry Irawan dipertimbangkan. /Pixabay/inactice_acount_ID

HAILOMBOKTIMUR - Fenomena kekerasan seksual bagaikan puncak gunung es. Hal ini dikarenakan banyaknya kasus kekerasan seksual akhir akhir ini.

Mulai dari kasus penangkapan terduga pelaku seksual oleh aparat kepolisian di Jombang. Tidak lama setelah kejadian tersebut, polisi kembali menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual di Depok pada bulan Juli.

Banyak dari korban kekerasan seksual sudah berani angkat bicara melaporkan ke pihak berwajib.

Kasus tindak kekerasan seksual ini bukanlah jenis kekerasan yang di sepelekan. Untuk itu perlu adanya dukungan dari segala pihak yang terkait.

Baca Juga: Diduga Cabuli Muridnya, Predator Seksual di Lombok Timur Diamankan Polisi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian sudah seharusnya menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) guna menindak para terduga pelaku tersebut sesegera mungkin.

Demikian keterangan tertulis Amiruddin, Wakil Ketua Komnas HAM di Jakarta, dilansir Hailomboktimur dari artikel Pikiran Rakyat yang berjudul "Fenomena Kekerasan Seksual Seperti Gunung Es, UU TPKS Harus Segera Diterapkan" Selasa, 12 Juli 2022.

Media sosial kembali lagi dibuat heboh oleh pengakuan dua perempuan muda yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang yang diduga pengelola sebuah sekolah berasrama. Pengakuan itu disampaikan dalam kanal Youtube Deddy Corbuzier.

Melihat gejala tersebut, perlu disikapi bahwa peristiwa kekerasan seksual sungguh-sungguh terjadi dan marak di Indonesia serta telah mengancam secara serius anak-anak, terutama anak-anak perempuan.

Selain penerapannya, Komnas HAM juga mendorong jaksa dan hakim dalam mengadili para tersangka sudah semestinya menggunakan UU TPKS secara maksimal.

Halaman:

Editor: Amak Fizi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x