HAILOMBOKTIMUR - Mulai 17 juli 2022, syarat naik kreta api (KA) akan berubah, khususnya untuk syarat naik kreta api jarak jauh.
Bagi pengguna kreta jarak jauh yang belum melakukan vaksinasi ketiga (booster) akan diminta menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
Aturan ini tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Dikutip hailomboktimur.com dari Pikiran-rakyat.com, dalam SE yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2022 tersebut, persyaratan naik kereta api 2022 kembali diperketat.