Gawat!!! 2 Hari Lagi Facebook dan Twitter Diblokir Kominfo, Simak Makna PSE dan Manfaatnya di Lingkup Privat

- 18 Juli 2022, 19:19 WIB
Kenapa Instagram, Whatsapp, Facebook, Netflix dan Google Akan Diblokir Kominfo? Simak Penjelasannya
Kenapa Instagram, Whatsapp, Facebook, Netflix dan Google Akan Diblokir Kominfo? Simak Penjelasannya /Pixabay/Pixelkult

HAILOMBOKTIMUR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo)mewajibkan kepada penyelenggara sistem elektronik PSE untuk mendaftar ke sistem kominfo.

Hal itu tertuang dalam peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pemerintah memberi batas waktu pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022. Kominfo akan memblokir akses terhadap platform digital yang melanggar ketentuan tersebut.

Baca Juga: PSE yang Belum Terdaftar di Kominfo akan Disanksi. Dirjen Aplikasi: Untuk Lindungi dan Menjaga Ruang Digital

Dilansir dari artikel Pikiran Rakyat yang berjudul "2 Hari Lagi Google dan WhatsApp Diblokir Kominfo, Simak Pengertian PSE dan Manfaatnya di Lingkup Privat", Alfons A. Tanujaya menyebut kewajiban bagi PSE dalam mendaftarkan perusahaan kepada regulator adalah soal kedaulatan digital Indonesia.

Lebih lanjut, Alfons mengatakan baik perusahaan besar atau kecil, perusahaan lokal atau asing memiliki kewajiban untuk pendaftaran PSE ini, karena menyangkut ketaatan terhadap hukum dan peraturan.

Aturan ini bisa menjadi peluang bagi pengembang aplikasi di Indonesia untuk memberikan layanan alternatif.

Berikut, penjelasan mengenai pendaftaran PSE Lingkup Privat.

Dasar Hukum Pendaftaran PSE Lingkup Privat:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Halaman:

Editor: Amak Fizi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x