Kabar Gembira Untuk Ibu-ibu Hamil, Presiden Jokowi Gratiskan Biaya Melahirkan. Berlakunya Kapan?

- 19 Juli 2022, 13:53 WIB
Ilustrasi ibu hamil -Peraturan terkait biaya persalinan ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil -Peraturan terkait biaya persalinan ibu hamil /Pixabay

HAILOMBOKTIMUR - Kabar gembira untuk para ibu-ibu yang sedang hamil, Presiden Jokowi baru ini mengeluarkan kebijakan baru.

Kebijakan baru itu dikhususkan untuk ibu-ibu yang sedang hamil.

Kebijakan baru itu tentu menjadi kabar baik, pasalnya Presiden Joko Widodo telah menetapkan Inpres yang menggratiskan biaya melahirkan.

Gratis biaya persalinan atau melahirkan bagi ibu hamil ini tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Baca Juga: PSE yang Belum Terdaftar di Kominfo akan Disanksi. Dirjen Aplikasi: Untuk Lindungi dan Menjaga Ruang Digital

Aturan gratis biaya persalinan ini mulai berlaku sejak Inpres tersebut dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022.

Dalam Inpres tersebut, selain menggratiskan biaya melahirkan bagi ibu hamil, juga diatur tentang pelayanan kesehatan selama masa nifas hingga bayi baru lahir.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Presiden Jokowi dikutip dari situs resmi Setkab. Rabu, 19 Juli 2022.

Inpres Nomor 5 Tahun 2022 ini diterbitkan sebagai upaya peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.

Baca Juga: BRIN Sebut Hujan Meteor akan Terjadi Akhir Bulan Juli 2022

Halaman:

Editor: Amak Fizi

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x