Pemerintah Gratiskan Biaya Melahirkan untuk Warga tidak Mampu, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

- 19 Juli 2022, 14:32 WIB
ilustrasi jampersal
ilustrasi jampersal /Pusdatin.Kemenkes

HAILOMBOKTIMUR - Pemerintah menggratiskan biaya melahirkan untuk warga tidak mampu.

Kabar gembira untuk para ibu-ibu yang sedang hamil, Presiden Jokowi baru ini mengeluarkan kebijakan baru.

Kebijakan baru itu bernama program Jaminan Persalinan atau yang disingkat Jampersal. yaitu program yang dikhususkan untuk ibu-ibu yang sedang hamil.

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Ibu-ibu Hamil, Presiden Jokowi Gratiskan Biaya Melahirkan. Berlakunya Kapan?

Kebijakan itu tertuang dalam Inpres Nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Tujuan Inpres No 5 tahun 2022 tersebut adalah untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian disebutkan dalam Inspres yang diakses dari laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara. Selasa, 19 Juli 2022.

Instruksi Presiden itu ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Menko PMK diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres serta melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Baca Juga: Vincent Tolak Damai: Kami Tunggu! Jika Mau Selesaikan Secara Langsung

Halaman:

Editor: Amak Fizi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x