HAILOMBOKTIMUR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar diskusi forum mengenai RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers.
Kegiatan ini digelar di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 19 Juli 2022.
Narasumber yang dihadirkan pada saat itu adalah Dr. Ninik Rahayu selaku Ketua Komisi Pendataan, Kajian, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers.
Dalam kesempatan tersebut, Ninik menyampaikan beberapa rekomendasi Dewan Pers, salah satunya adalah proses.
Baca Juga: Dinamika Pengesahan RUU KUHP, Benny K Harman: UU Pers Tetap Bersifat Khusus
Dikutip dari Pikiran-rakyat.com, Dewan Pers sangat mengharapkan adanya proses yang transparan, akuntabilitas, dan partisipatif bermakna.
Ninik menyatakan, Dewan Pers sangat berkepentingan atas pengawalan terhadap perubahan atas RUU KUHP sebagaimana mandat UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Dewan Pers berharap sistem pidana dan pemidanaan tidak lagi multitafsir. Tujuan dibentuknya hukum adalah memberikan kepastian, memberikan perlindungan dan tidak lagi berisi pasal-pasal karet yang selama ini cukup berimplikasi negatif terhadap rekan-rekan jurnalis akibat UU ITE. Kami ingin mendudukkan bahwa kasus-kasus pers itu diselesaikan oleh dewan pers bukan dengan cara pidana,” terangnya.