Dinamika Pengesahan RUU KUHP, Benny K Harman: UU Pers Tetap Bersifat Khusus

- 21 Juli 2022, 22:49 WIB
RUU KUHP Diharapkan Jamin Kebebasan Pers*
RUU KUHP Diharapkan Jamin Kebebasan Pers* /Dok/gia/Merahputih.com


HAILOMBOKTIMUR - RUU KUHP pada prinsipnya akan menjamin dan terus mengawal kebebasan hak berpendapat sebagai hak yang dimiliki pers.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, dalam diskusi yang dilasanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam diskusi yang berlangsung di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 19 Juli 2022, dan mengangkat tema "RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers".

Baca Juga: PKH Tahap 3 Disalurkan Juli Hingga September 2022, Simak Cara Cek Daftar Penerima Bantuan!

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Ibu-ibu Hamil, Presiden Jokowi Gratiskan Biaya Melahirkan. Berlakunya Kapan?

Ia menjelaskan, dalam RUU KUHP nanti tidak akan ada pasal yang mengancam maupun yang mematikan pers.

“Rekan-rekan pers tidak perlu khawatir. KUHP nantinya tetap akan diberlakukan sebagai UU yang bersifat umum sedangkan UU Pers bersifat khusus. Kalau bersifat khusus, maka UU Pokok pers tetap dijadikan acuan,” ujarnya dikutip dari Pikiran-rakyat.com 

Benny menambahkan, ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Pokok Pers sangat bagus untuk melindungi dan mengawal hak-hak kebebasan pers.

"UU ini nantinya akan diatur dalam KUHP sebagaimana dijamin oleh konstitusi," ungkapnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah