HAILOMBOKTIMUR - Artikel berikut ini akan membahas PSE apa saja yang telah mendaftat di sistem kementerian.
Kementerian Komunikasi dan Informatika memberi batas waktu pendaftaran penyelenggara sistem elektronik PSE sampai tanggal 20 Juli 2022.
Pendaftaran itu dilakukan oleh kementerian untuk menjaga keamanan masyarakat sebagai pengguna.
Bagaimana dengan nasib PSE yang belum mendaftar, apakah akses ke aplikasi telah ditutup atau masih bisa diakses.
Lalu, bagaimana dengan aplikasi ojek online (Ojol)? jika aplikasi yang ada di Indonesia saat ini tidak terdaftar, hal itu akan mempengaruhi nasib para mitranya.
Untungnya, perusahaan besar yang mengelola aplikasi Ojol telah mendaftar di PSE Kominfo, sehingga driver, konsumen, maupun merchant tidak perlu panik.
Seperti aplikasi ojek online Grab, yang telah didaftarkan oleh PT Grab Teknologi Indonesia.
Aplikasi tersebut telah terdaftar dengan Nomor Tanda Daftar PSE 000216.01/DJAI.PSE/02/2021 sejak 25 Februari 2021 lalu.
Selain Grab, aplikasi saingannya, Gojek juga sudah didaftarkan sejak 13 Desember 2021 oleh PT GoTo Gojek Tokopedia.