Buntut Kasus ACT! Selain Penetapan 4 Tersangka, Penyidik Juga Menyita 56 Unit Kendaraan Operasional

- 29 Juli 2022, 11:10 WIB
Buntut Kasus ACT! Selain Penetapan 4 Tersangka, Penyidik Juga Menyita 56 Unit Kendaraan Operasional
Buntut Kasus ACT! Selain Penetapan 4 Tersangka, Penyidik Juga Menyita 56 Unit Kendaraan Operasional /Dok/gia

 

 

HAILOMBOKTIMUR - Kasus Penyelewengan Dana Umat yang dilakukan oleh Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tangga (ACT) masih menyita perhatian sampai dengan saat ini.

Kabar terbaru, 56 unit kendaraan milik lembaga kemanusiaan ini disita oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai barang bukti pada Rabu, 28 Juli 2022 pukul 13.00 WIB

Dikutip hailomboktimur.com, dari laman Pikiran-rakyat.com, Penyitaan ini merupakan tindak lanjut penetapan empat orang tersangka kasus penggelapan dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sementara, hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 unit motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT Pak Subhan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: 10 Quotes Tema Kemerdekaan RI, Cocok untuk Dijadikan Story di Media Sosial

Barang bukti tersebut disimpan di Gedung Wakaf Distributor Center (WDC), Global Wakaf Corpora, di jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, di antaranya Ahyudin (mantan presiden ACT), Ibnu Khajar (Presiden ACT aktif), Hariyana Hermain (Pembina ACT), Novariadi Imam Akbari (ketua dewan pembina ACT).

Halaman:

Editor: Ihwan Aman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah