Sidang Lanjutan, Bahar Bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara

- 29 Juli 2022, 16:19 WIB
Sidang Lanjutan, Bahar Bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara*
Sidang Lanjutan, Bahar Bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara* /Dok/gia/Istimewa

 

HAILOMBOKTIMUR - Bahar Bin Smith sudah seringkali berurusan dengan pihak kepolisian. Hal itu lantaran konten-konten ceramah mubligh muda ini dinilai propokatif dan membuat onar.

Terbaru, Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan Kasus ujaran dugaan hoaks ketika berceramah kembali di gelar.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Kamis, 28 Juli 2022 beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dilansir hailomboktimur.com dari laman Pikiran-rakyat.com, Dalam dakwaannya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Bahar Smith untuk dihukum lima tahun penjara atas kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: KontraS: Terdapat Beberapa Kejanggalan dalam Pengusutan Kasus Polisi Tembak Polisi 

Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Suharja menilai Bahar Smith telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan menyiarkan berita bohong hingga membuat keonaran.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Menurut jaksa, ceramah yang dilontarkan Bahar Smith telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah