HAILOMBOKTIMUR - Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di negara Kamboja, sekarang ini sudah diintimidasi oleh perusahaan yang mendatangkannya.
Alasan yang paling mendasar, kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dalam portal Peduliwni.go.id, pada Senin, 8 Agustus 2022, karena PMI tidak mau mengikuti kehendak perusahaan.
"Akibatnya, mereka disekap dan disiksa di Kamboja" katanya.
Tindakan perusahaan di Kamboja ini, menurutnya, sudah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).
Ratusan PMI ini, kata dia, tidak mau bekerja, karena jenis pekerjaannya justru mereka diperalat untuk melakukan penipuan terhadap warga Indonesia.
Benny menjelaskan, perusahaan yang ada di Kamboja ini, memberikan pekerjaan dengan modus penipuan secara daring.
Bahkan, katanya, yang menjadi target dan sasaran, adalah masyarakat dan warga Indonesia sendiri.
"Tentu saja, ratusan PMI ini otomatis menolak pekerjaan tersebut, walaupun mendapat perlakukan tak manusiawi," katanya.
Kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19 kemarin, sebut dia, adalah menjadi dasar ratusan PMI ini berangkat ke Kamboja.