PSE Resmi Berlaku, Ini Deretan Game Judi Online yang Diblokir Kominfo, dari Pop Gaple hingga Poker Texas Boyaa

- 5 Agustus 2022, 15:19 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online /besteonlinecasinos/Pixabay

HAILOMBOKTIMUR - Langkah tegas dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo kepada penyelenggara sistem elektronik atau PSE berbasis aplikasi game online.

Langkah tegas itu diambil lantaran aplikasi game online tersebut dijadikan sebagai sarana perjudian online.

Pemutusan akses atau pemblokiran terhadap game judi online dilakukan pada Selasa, 2 Agustus 2022 lalu.

Menurut Menteri Kominfo RI, Johnny G. Plate bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2).

Baca Juga: Pendaftaran PSE telah Ditutup, Berikut Aplikasi yang Sudah Terdaftar. Ada Gojek, Goggle, hingga Facebook

Serta Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Johnny G. Plate juga mengatakan bahwa Kominfo memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberantasan judi online.

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan terus konsisten untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten yang memuat unsur perjudian di dalamnya.

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian. Dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018,” kata Johnny.

Johnny melanjutkan bahwa pemutusan akses konten perjudian yang dilakukan sejak tahun 2018 tersebut merupakan komitmen kuat Kominfo dalam pemberantasan judi online.

Halaman:

Editor: Amak Fizi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x