Penghapusan Tunjangan Profesi Guru Berpotensi Merugikan, Hingga Melukai Rasa Keadilan Para Pendidik

- 30 Agustus 2022, 23:00 WIB
Penghapusan Tunjangan Profesi Guru Berpotensi Merugikan, Hingga Melukai Rasa Keadilan Para Pendidik
Penghapusan Tunjangan Profesi Guru Berpotensi Merugikan, Hingga Melukai Rasa Keadilan Para Pendidik /Dok/gia

 

HAILOMBOKTIMUR - Beredar informasi di media masa bahwa tunjangan profesi guru (TPG) di hilangkan dalam RUU sistem pendidikan Nasional.

Informasi penghilangan tunjangan profesi guru ini lantas membuat banyak masyarakat terutama tenaga pendidik (guru) khawatir dan mencari tahu kebenaran informasi ini.

Penghilangan tunjangan profesi guru ini memang benar. Dalam pasal 105 huruf a-h RUU Sisdiknas yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun klausul terkait hak guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Pasal ini hanya mengatur tentang hak penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial guru.

Baca Juga: Tertarik Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru? Simak Kriteria Guru yang Mendapatkan Tunjangan Profesi Berikut in

Pada Pasal 105 tertulis, ‘dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghilangan Tunjangan Profesi Guru ini dirasa tidak adil dan akan merugikan para guru.

Dikutip dari berbagai sumber, Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengungkapkan kekecewaannya terkait Penghilangan Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah