5 Bahaya Perkawinan Anak, dari Melahirkan Anak Stunting hingga Hal Ini

- 8 September 2022, 09:59 WIB
Ilustrasi pernikahan dini
Ilustrasi pernikahan dini /PIXABAY

HAILOMBOKTIMUR - Pembahasan mengenai perkawinan anak bukan lagi hal yang tabu dan baru di Indonesia.

Perkawinan anak masih banyak terjadi di berbagai daerah. Banyak artikel yang membahas dan memberitakan kasus mengenai perkawinan anak usia dini.

Perkawinan anak dapat terjadi dikarenakan beragam pemicu baik itu karena lingkungan tempat mereka tinggal, apakah dipenuhi dengan masyarakat yang menyutujui adanya perkawinan anak.

Baca Juga: Mahasiswa Tingkat Akhir Harus Tahu, Ini Etika Bimbingan Skripsi Sebelum Bertemu Dosen Pembimbing

Selain itu, alasan ekonomi juga menjadi salah satu pemicu adanya perkawinan anak, dan rendahnya pendidikan anak juga menjadi alasan meningkatnya jumlah perkawinan anak di Indonesia.

Pemerintah membuat beragam upaya untuk menekan laju jumlah perkawinan anak di Indonesia.

Salah satunya dengan pembuatan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yang disahkan sejak tahun 2019.

Baca Juga: Protes BBM Naik, Gabungan Organisasi HMI dan PMII Bakar Ban Bekas Depan Kantor DPRD Lombok Timur

Undang-undang yang telah disahkan tentu tidak dapat secara langsung mengurangi tingkat perkawinan anak perlu adanya partisipasi dari berbagai sektor seperti pemerintah pusat, daerah hingga masyarakat.

Sosialisasi juga telah banyak diupayakan oleh pemerintah ataupun lembaga masyarakat non pemerintahan mengupayakan partisipasi dari masyarakat yaitu dimulai dari keluarga sebagai kelompok terkecil di masyarakat.

Halaman:

Editor: Amak Fizi

Sumber: Instagram @bkkbnofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x